kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur Molor


Kamis, 17 Oktober 2013 / 08:23 WIB
Audit tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur Molor
ILUSTRASI. Rapat Umum Pemilik Saham Tahunan & Luar Biasa serta Paparan Publik PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), Kamis (17/6).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memundurkan tenggat waktu penyelesaian audit tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menjadi akhir tahun.

Tenggat waktu dimundurkan karena pihaknya menemukan kesulitan di lapangan, terutama menyangkut metode pengerjaan.

Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Dadang Rukmana menilai, untuk mengetahui penyalahgunaan kawasan, pihaknya butuh ground check yang lebih detail.

"Kami memandang bahwa ini ternyata tidak mudah, karena tahapannya banyak. Saat ini kami baru melakukan pengecekan metode makro menggunakan peta RTRW dan citra satelit dengan skala 1:50.000," katanya, Rabu (16/10).

Menurut Dadang, usai tahapan tersebut, pihaknya akan melanjutkan penelitian dengan skala yang lebih mikro yakni dengan menggunakan skala 1:5.000 dan panduan kawasan zonasi.                       

Meski begitu, ia mengaku tidak ingin terburu-buru menentukan bangunan-bangunan yang disinyalir melanggar penggunaan tata ruang. “Kami akan melakukan penelitian dan pembuktian yang lebih akurat, karena indikator yang ada saat ini tidak beres,” katanya.

Selain masalah teknis, hambatan lain berasal dari sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, masalah yang kompleks adalah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim.

Padahal, penemuan penyimpangan tata ruang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.  Ia menilai, minimnya konstribusi Pemda disebabkan kurangnya pemahaman mengenai tata ruang.  “Kami akui bahwa ini merupakan pilot project, sehingga nantinya setiap tahun akan dilakukan pembinaan (daerah) yang lebih memadai,” tuturnya.

Selain soal pembinaan, Dadang bilang, perizinan pembangunan di kawasan akan semakin diperketat sebagai antisipasi penyalahgunaan kawasan yang berkelanjutan.

 Asal tahu saja, pada Juli lalu, Ditjen Penataan Ruang menemukan 778 titik lokasi yang diduga melanggar tata ruang wilayah di Jabodetabekpunjur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×