Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperpanjang kontrak pengoperasian dan pemeliharaan jembatan tol yang menghubungkan Surabaya dan Madura (Suramadu) hingga April 2011 kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Menteri PU Djoko Kiramanto mengatakan perpanjangan masa kontrak kepada Jasa Marga, yang seharusnya habis pada Desember 2010 ini karena Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih belum memulai tender sesuai rencana.
Sebagai informasi, kerjasama antara swasta dan pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura. Dalam perpres itu dijelaskan pengoperasiannya melalui sistem tender.
Lanjut Joko, kalau kontrak Jasa Marga sudah habis 18 bulan pada Desember ini, maka akan diperpanjang saja. "Sekarang yang penting ada yang mengurusi, pada prinsipnya perpanjangan dilakukan agar proyek itu tetap dikelola dengan baik, tidak terlantar begitu saja,” ujarnya.
Sementara, Direktur Utama Jasa Marga Frans S. Sunito membenarkan, pemerintah telah memperpanjang masa pengoperasian dan pemeliharaan jembatan sepanjang 5.438 kilometer (km) kepada perusahaanya hingga April mendatang.
Namun, dia belum mengetahui nilai kontrak yang akan diberikan pemerintah untuk mengoperasikan tol Suramadu.
“Masih diperhitungkan, karena harus dirumuskan BPJT dan Kementerian PU terlebih dahulu,” jelas Frans.
Dirinya berharap nilai kontrak yang diberikan cukup rasional dan sesuai kebutuhan pengoperasiannya, karena menurutnya selama 18 bulan pengoperasian sebelumnya, perusahaan mengalami tekor. Nilai kontrak Rp 10,8 miliar masih lebih rendah dari kebutuhan yang dikeluarkan.
Terkait keikutsertaan Jasa Marga dalam tender pengoperasian tol Suramadu selama lima tahun (2011-2016) ke depan, Frans mengaku optomistis pihaknya dapat kembali memenanginya, karena mereka telah berpengalaman dalam pengelolaan selama 18 bulan sejak Juli 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News