kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PTUN putus audit BPKP di kasus Indosat-IM2 tak sah


Rabu, 01 Mei 2013 / 21:28 WIB
PTUN putus audit BPKP di kasus Indosat-IM2 tak sah
ILUSTRASI. Cek kurs dollar rupiah di Bank Mandiri hari ini, Kamis 18 November 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/09/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2, Rabu (1/5) siang.

Majelis hakim PTUN yang dipimpin H. Bambang Heryanto SH MH dalam pertimbangannya menegaskan, audit kerugian negara oleh BPKP Dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakat persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2.

"Obyek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaaan dari Kominfo sebagai regulatory (melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku)," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto.

Karenanya, Majelis Hakim PTUN memutuskan: pertama, Menolak eksepsi tergugat. Kedua, Surat dari BPKP tentang Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum. Ketiga, memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut. Keempat, menolak sebagian gugatan Penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Memang, Majelis Hakim PTUN tidak seluruhnya mengabulkan gugatan Indar Atmanto, IM2, dan Indosat. Adapun tuntutan uang paksa tidak dikabulkan Majelis Hakim. Uang paksa yang dimaksud, bila sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan BPKP Rp 1 juta per hari.

Kuasa Hukum PT Indosat dan IM2, Jhon Thomson sangat mengapresiasi putusan tersebut. Thomson mengatakan Majelis Hakim cukup fair trial (Peradilan yang adil) dengan mengakomodasi pernyataan saksi dan bukti yang ada baik dari penggugat maupun tergugat. "Meski ada beberapa gugatan seperti ganti rugi tidak dikabulkan majelis hakim. Secara keseluruhan kami sangat mengapresiasi," katanya.

Bagi Thomson kemenangan di PTUN semestinya mempunyai pengaruh yang kuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga tengah menyidangkan kasus IM2. "Jika memang hasil Audit BPKP ini menjadi satu –satunya objek perkara yang sama dengan di Tipikor dan sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. Anda artikan sendiri bagaimana seharusnya final kasus ini di Tipikor," ujarnya.

Keputusan final BPKP tersebut mempertegas putusan sela pada 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PTUN yang juga diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk. dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Indar Atmanto, PT Indosat Tbk. dan IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yg ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 09 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz / 3G oleh PT. Indosat Tbk. dan IM, dan (ii) Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh PT Indosat Tbk. dan IM2 tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Penundaan pelaksaan keputusan BPKP tersebut di atas berlaku selama perkara berjalan hingga diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim di dalam pertimbangan penetapannya, antara lain memperhatikan dengan sangat seksama surat - surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) serta opini yang berkembang di dalam masyarakat melalui media - media cetak dan elektronika /media online, yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang dilanggar di dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat.

Penggugat sekaligus terdakwa kasus IM2, Indar Atmanto mengaku keputusan PTUN tersebut menunjukkan bahwa keadilan masih bisa didapat di meja hijau. "Penjelasan dari putusan ini sangat terang benderang bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Putusan ini menjadi pembuktian kembali bahwa pengadilan kita masih mampu dan bisa melihat keadilan untuk ditegakkan di Indonesia," katanya

Sementara itu, sejauh ini belum ada konfirmasi dari Kejaksaan Agung perihal ini. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Setia Untung Arimuladi tidak menjawab saat dihubungi.

Sebagai informasi, Indar Atmanto, Indosat serta IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yg ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 9 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz / 3G oleh PT. Indosat Tbk. dan IM, dan (ii) Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz /Generasi 3 (3G) oleh PT Indosat Tbk. Dan IM2 tanggal 31 Oktober 2012. Dalam surat tersebut BPKP menyatakan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×