Reporter: Lamgiat Siringoringo, Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKAARTA. Perselisihan antara PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) soal lahan pertambangan di wilayah Lahat, Sumatra Selatan semakin meruncing. Apalagi kini, PTBA melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemarin (9/4), BUMN tambang itu melaporkan kasus sengketa lahan itu ke KPK melalui Komisaris Utama PTBA Patrialis Akbar dan Direktur Utama PTBA Milawarma. Laporan ke KPK itu terkait pencabutan izin kuasa pertambangan Bukit Asam di wilayah Lahat oleh mantan Bupati Lahat Harunata pada tahun 2003-2008.
Mereka mengadu ke KPK, karena setelah izin kuasa pertambangan PTBA itu dicabut, kemudian dialihkan ke perusahaan swasta. Diantaranya kepada PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, dan PT Bara Alam Utama. "Terdapat pencaplokan aset negara yang terorganisir, dilakukan oleh pejabat publik bupati dan menguntungkan pihak swasta," kata Patrialis.
Nah, kini salah satu perusahaan yang memegang izin di wilayah Lahat itu adalah anak usaha Adaro yakni PT Alam Tri Abadi. Perusahan ini meneken perjanjian pembelian 75% saham Mustika Indah Permai senilai US$ 222,5 juta milik Elite Rich Investment Ltd.
Padahal, PTBA sebagai perusahaan BUMN dari awal mendapatkan kuasa pertambangan di area tersebut. BUMN ini juga sudah mengeluarkan uang Rp 206 miliar untuk membiayai pengeboran 280 lubang dengan kedalaman 39.000 meter di areal eksplorasi seluas 26.000 hektare. PTBA menyatakan, ada kerugian negara sebesar Rp 20 triliun dalam kasus ini.
Dalam laporannya itu, Bukit Asam melaporkan seluruh unsur mulai dari pejabat negara hingga perusahaan swasta yang ikut dalam proses pencabutan izin PTBA itu.
KPK akan tindaklanjuti
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, instansinya sudah menerima laporan dari PTBA soal sengketa lahan di Lahat. "Laporan akan kami telaah dan pelajari semuanya," ujarnya.
Sayangnya , Sekretaris Perusahaan Adaro, Devindra Ratzarwin, belum bisa dimintai komentar soal laporan izin lahan yang dimiliki anak perusahaannya ini. Sambungan telepon dan layanan pesan singkat dari KONTAN belum ditanggapi oleh Devindra.
Namun sebelumnya, Adaro membantah semua tudingan dari Bukit Asam ini. Adaro tetap yakin, wilayah izin usaha pertambangan Mustika Indah Permai tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun termasuk dengan wilayah tambang Bukit Asam.
Perseteruan antara Bukit Asam dan Adaro ini sudah berlangsung sejak tahun 2005 silam. Bukit Asam yang mengaku izinnya dicaplok ini sudah mengajukan gugatan mulai dari Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata ke pengadilan.
Namun, gugatan Bukit Asam selalu kandas hingga ke proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Berbekal putusan dari MA inilah, Adaro melakukan eksplorasi tambang batubara di wilayah Lahat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News