kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

PT Transjakarta ajukan revisi UU Lalu Lintas


Kamis, 26 Maret 2015 / 21:16 WIB
PT Transjakarta ajukan revisi UU Lalu Lintas
ILUSTRASI. Menu Bihun Kari khas Medan dilengkapi paha ayam empuk dan berkuah super kental yang bikin nagih.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Transjakarta bakal mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Antonius NS Kosasih mengaku telah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan revisi aturan tersebut.

Hal ini untuk membuat jalur transjakarta eksklusif seperti jalur kereta api. "Kami segera menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR-RI." kata Kosasih, dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Menurut dia, pemerintah lebih baik membuat peraturan khusus bagi jalur khusus yang didedikasikan eksklusif untuk angkutan umum tertentu. Peraturan itu perlu menekankan jalur tersebut hanya untuk angkutan umum tersebut.

Hal ini akan membantu proses penegakan hukum oleh aparat, misalnya jalur kereta api. Jika ada pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta, maka masinis tidak dapat disalahkan.

Justru pengemudi kendaraan itulah yang bersalah. "Jika peraturan ini bisa diterapkan maka akan membuat lalu lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib," ujar Kosasih.

Sementara itu terkait kejadian oknum polisi yang menilang serta memarahi sopir bus transjakarta di bus TJ-149, dia mengaku telah melakukan pemeriksaan. Ternyata, lanjut dia, anggota polisi tersebut tidak jadi menilang pengemudi transjakarta.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Saat ini, PT Transjakarta sedang membahas pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Unggung Cahyono.

"Setelah ada koordinasi dengan Polda Metro Jaya diharapkan di masa depan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi akan lebih baik," kata Kosasih. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×