Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Graha Sidang Pratama (GSP), Investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991(Perjanjian).
Sidang pertama atas gugatan PT GSP terhadap PPKGBK telah berlangsung Selasa (29/10) di PN Jakarta Pusat. Namun pihak PPKGBK selaku tergugat tidak hadir.
Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP menegaskan, sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang JCC secara mandiri.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerjasama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari Perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegas Amir Syamsudin dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Amir menjelaskan, PT GSP telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian tersebut. Diantaranya membangun prasarana penunjang serta fasilitas-fasilitas lainnya baik yang bersifat komersil maupun nonkomersil di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center.
Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga berhasil dan menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia. JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan event kenegaraan, dan berbagai pelaku bisnis lainnya. Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” jelas Amir.
Lebih jauh Amir menambahkan, PT GSP sejatinya telah mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerjasama dengan mitra swasta. Namun, permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK.
Penolakan PPKGBK tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020, yang menyatakan bahwa pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang. PT GSP menilai bahwa penolakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian BOT dan peraturan yang relevan.
“PPKGBK menggunakan dasar aturan yang tidak relevan untuk menolak permohonan kami, padahal kami memiliki hak yang sah untuk memperpanjang pengelolaan sesuai dengan kesepakatan awal,” tambah Amir.
Selama proses hukum berlangsung, PT GSP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada para mitra, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan bahwa event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.
“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amir.
Sebelumnya dalam pemberitaan KONTAN, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) atas bangunan yang selama ini dikenal sebagai Gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) telah berakhir pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam rangka melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikan tentang perlunya keandalan dan kepiawaian dalam mengurus kekayaan negara.
Untuk selanjutnya, JCC akan dikelola secara mandiri oleh PPKGBK, sebagai bagian dari komitmen menjadikan kawasan ini sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibition (MICE) yang terintegrasi dengan seluruh fasilitas GBK, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
Sebagai penghargaan kepada PT GSP yang telah menjadi mitra pengelolaan Gedung JCC selama ini, PPKGBK telah memberikan penawaran skema kerja sama baru sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus sebagai bagian dari itikad baik PPKGBK dalam rangka melindungi kepentingan para penyewa dan calon penyewa yang akan mengadakan kegiatan di JCC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News