kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Distributor Kosmetik Wella Gugat Salon Budi Setiawan


Senin, 19 April 2010 / 10:07 WIB


Reporter: Yudho Winarto, Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kosmindo, perusahaan distributor kosmestik rambut Wella, saat ini tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan ini menggugat perusahaan rekannanya PT Budi Setiawan, yang tidak lain penggelola salon kecantikan Budi Setiawan dan Enerzie dengan tuduhan telah melakukan wanprestasi.

"PT Budi Setiawan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) yakni dengan tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kerjasama bisnis," kata David ML Tobing, kuasa hukum PT Kosmind, Minggu (18/4).

Dalam berkas gugatannya No. 293 tertanggal 30 Maret 2010, sengketa berawal dari ditandatangani perjanjian kerjasama tertanggal 1 November 2006. Di mana Kosmindo setuju memberikan dukungan promosi dan marketing kepada Gunawan Setiawan dalam pengembangan usaha salon. Gunawan Setiawan pun berkewajiban melakukan pembayaran kepada Kosmindo sesuai dengan perjanjian dengan jangka waktu berjanjian 12 bulan.

Sesuai dengan pasal 1 perjanjian kerjasama, Kosmido memberikan dana promosi dengan nilai mencapai Rp 325 juta yang syarat pengembaliannya dengan mekanisme diskon pembelian produk yang jangka waktu pengembalian 12 buan dengan tenggan waktu 45 hari. Kosmindo pun telah memberikan dukungan marketing berupa trip mengunjungi Well Trend Vision di Milan Italia dan beberapa bentuk lainnya dengan total pengeluarannya mencapai Rp 95,6 juta.

Tapi, seiring berjalannya waktu, ternyata Gunawan Setiawan tidak dapat melakukan kewajibannya untuk mengembalikan dana promosi kepada Kosmindo. Untuk itu Gunawan Setiawan meminta perpanjangan waktu kerjasama supaya dapat melunasi kewajiban pembayaran tagihan. Permintaan itu pun disetujui, sehingga perjanjian pun diperpanjang sampai April 2008 dengan jangka waktu pembayaran tagihan hingga Juni 2008.

Lagi-lagi meski telah diperpanjang masa kerjasama, Budi Setiawan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Melalui suratnya tertanggal 19 Agustus 2008, Budi Setiawan mengakui memiliki utang sebesar Rp 21,5 juta untuk tagihan Produk Wella dan Rp 750,5 juta untuk tagihan pembelian prouk. Budi Setiawan berjanji akan melunasi dengan cara mencicil dimulai pada bulan November 2008.

Namun berdasarkan pembukuan Kosmindo, utang yang dimiliki Budi Setiawan Rp 517,6 juta untuk tagihan pembelian produk Wella dan Rp 220,7 juta untuk tagihan pengembalian discount sehingga total kewajiban Rp 738,3 juta. Terhadap utang ini Budi Setiawan telah melakukan pembayaran pada 13 Februari 2009 sebesar Rp 25 juta dan 11 Maret 2009 sebesar Rp 26.400. Dengan demikian kewajiban pembayaran Budi Setiawan menjadi Rp 713,2 juta. "Hingga gugatan ini dilayangkan utang Budi Setiawan tercatat sebesar itu Rp 713,2 juta," jelasnya.

Menurut David, Budi Setiawan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajiban karena pihaknya telah beberapa kali mengirimkan somasi dan tidak mendapatkan tanggapannya. Oleh karena itu sebagaimana tercantum dalam pasal 12 perjanjian kerjasama, Budi Setiawan wajib membayar bunga 2% kepada Kosmindo atas cicilan pengembalian discount sejak Juni 2008 sampai gugatan ini diajukan.

"Dengan demikian tuntutan ganti rugi yang dimohonkan ke pengadilan mencapai Rp 805,9 juta untuk materiil dan immateriil sebesar Rp 500 juta," paparnya.

Sementara itu Minola Sembayang, kuasa hukum Gunawan Setiawan saat dihubungi mengaku belum mengetahui perihal gugatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×