Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Aetra Air Jakarta menjawab pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta Febi Yonesta bahwa Pemprov DKI mengalami kerugian jika melanjutkan perjanjian kerja sama dengan dua operator pelayanan air bersih di Jakarta, PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Pernyataan itu dilontarkan Febi dalam acara Diskusi Publik "Menuju Pengelolaan Air yang Handal dan Terjangkau bagi Penduduk Jakarta" di Gedung Joeang 45 pada 17 April 2014 lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/5/2014), Corporate Secretary Aetra Priyatno B Hernowo mengatakan, pernyataan Febi bertentangan dengan pernyataan Direktur Utama PAM Jaya, Sri W Kaderi, yang menjadi panelis dalam forum yang sama.
"Pada kesempatan itu Bapak Sri W Kaderi menyatakan antara lain bahwa renegosiasi terhadap perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra berjalan baik," kata Priyatno.
"Salah satu dari hasil renegosiasi tersebut adalah Aetra menanggung risiko dari perjanjian kerja sama dan bertanggung jawab terhadap pendapatan kerja sama," lanjut Priyatno.
Priyatno menambahkan, hasil lainnya adalah Internal Return Rate (IRR) menjadi 15,82 persen dari sebelumnya 22 persen, imbalan air yang menggunakan formula indeksasi setiap 6 bulan diganti dengan kenaikan setiap tahun dengan besaran 1,5 persen.
Selain itu, lanjut Priyatno, tidak ada usulan kenaikan tarif baru yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan target teknis pun lebih tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hukum (LBH) DKI Febi Yonesta mengatakan, (Kompas.com, 17 April 2014), Pemprov DKI akan mengalami kerugian jika melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan dua operator pelayanan air bersih di Jakarta, PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. (Kistyarini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News