kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

PSCN akan banding batalkan jual beli Sumber Waras


Selasa, 10 Januari 2017 / 15:04 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Usai gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kuasa Hukum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), Amor Tampubolon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia pun berencana mengajukan banding atas kasus tersebut.

"Ya tentu saja kecewa, tapi ini belum akhir. Kami akan ajukan upaya banding," kata Amor di Gedung PN Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017).

Ketua majelis Hakim M. Arifin sebelumnya membacakan hasil perundingan keputusan pekan lalu yang tertuang dalam putusan bernomor 330Pdt/G/2013/PN.JAK.BAR, yang menyebut gugatan PSCN ditolak.

Artinya, PSCN tidak memiliki kewenangan dalam penjualan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Grogol ke Pemprov DKI Jakarta, sebab lahan itu dimiliki oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). "Jadi ya dari awal kami meneliti gugatan kami mendasar dengan bukti, cuma kami berbeda," kata Amor.

Menanggapi itu, YKSW mempersilakan PSCN mengajukan banding. "Kami akan mengajukan kontra memori banding," ujar Kuasa Hukum YKSW, Nyoman Rai.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan PSCN dan memutuskan YKSW sah menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta. "Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, menolak gugatan penggugat, menghukum biaya perkara hingga berlakunya putusan ini sebesar Rp 516.000," kata ketua majelis hakim M Arifin membacakan putusan, Selasa (10/1/2017).

PSCN menggugat agar pengalihan tanah dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan. Pemprov DKI dianggapnya tidak cermat melakukan transaksi. Menurut dia, lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan milik PSCN. Maka, PSCN menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×