Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Langkah itu diambil dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu ada pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi pedoman PSBB.
Menkes menjadi penentu untuk daerah menerapkan kebijakan PSBB. Selain mengusulkan, daerah harus melengkapi sejumlah birokrasi yang dinilai berbelit-belit.
"Saya kira kita semuanya dengan kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan salah," sanggah Presiden Joko Widodo menanggapi hal tersebut saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/4).
Baca Juga: Besok PSBB di Jakarta berlaku, berikut yang boleh dan tak boleh orang lakukan
Jokowi mengatakan, pengambilan keputusan harus hati-hati. Berbagai pertimbangan harus dilakukan sebelum memutuskan suatu daerah melakukan PSBB.
Beberapa persyaratan untuk menerapkan PSBB antara lain melihat jumlah kasus dan angka kematian berdasarkan epidimologi. Selain itu kesiapan daerah dalam pemunuhan kebutuhan pun menjadi pertimbangan.
"Saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia tetapi kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," terang Jokowi.
Langkah PSBB dipilih untuk menggantikan opsi pemutusan akses total atau lockdown. Pada PSBB, ketentuan seperti peliburan sekolah dan tempat kerja berupa pembatasan begitu pula dengan kehiatan keagamaan, sosial budaya, hingga transportasi.
Baca Juga: Saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, ini yang polisi lakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News