kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.300   -83,00   -0,51%
  • IDX 7.549   45,69   0,61%
  • KOMPAS100 1.066   9,88   0,93%
  • LQ45 798   8,89   1,13%
  • ISSI 257   2,58   1,02%
  • IDX30 411   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 470   1,15   0,24%
  • IDX80 120   1,34   1,12%
  • IDXV30 124   1,01   0,82%
  • IDXQ30 132   0,28   0,21%

Proyek Rp 50 miliar bagi kontraktor kecil


Kamis, 20 Agustus 2015 / 06:46 WIB
Proyek Rp 50 miliar bagi kontraktor kecil


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Atas nama pemerataan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengharamkan kontraktor besar menggarap proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp 50 miliar.

Aturan ini dijadwalkan bakal keluar pekan depan, sehingga aturan ini akan diimplementasikan untuk tahun anggaran 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PU-Pera, Yusid Toyib mengatakan, seluruh proyek infrastruktur yang dikerjakan Kementerian PU pada 2016 akan mengikuti aturan ini.

Dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, alokasi anggaran Kementerian PU-Pera mencapai Rp 103,8 triliun. "Minggu depan selesai," ujarnya, Rabu (19/8). Mengenai, kriteria kontraktor besar, Yusid tidak mau menjelaskan secara detail.

Yang pasti, aturan setingkat menteri ini diklaim akan membuat perusahaan kontraktor skala kecil di daerah tetap bertahan. Data Kementerian PU-Pera menunjukkan, jumlah kontraktor di Tanah Air mencapai 97.000 perusahaan.

Dari jumlah itu hanya 10% yang masuk skala besar, sedangkan 90% lainnya kontraktor kecil dan menengah. Sang kontraktor besar Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan, ada sekitar 93 asosiasi kontraktor di Indonesia, salah satunya adalah Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).

Dalam situs AKI disebutkan, AKI dibentuk seiring makin banyaknya proyek besar. Anggota AKI ialah para kontraktor besar (Master Builder Association). AKI memiliki 131 perusahaan anggota, antara lain Hutama Karya, Adhi Karya, dan Total Bangun Persada.

Selain kontraktor besar, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dilarang menggarap proyek yang nilainya kurang dari Rp 50 miliar. Kiki Syahgolang Permata, Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk mengaku akan mengikuti aturan.

"Sebelumnya sudah ada MoU tentang pembatasan nilai proyek antara Menteri BUMN dengan asosiasi," katanya. Aturan dinilai tidak akan menggerus pendapatan ADHI. Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyambut baik beleid ini.

Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong peningkatan capacity building pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sektor jasa konstruksi, terutama dalam menghadapi perdagangan bebas ASEAN akhir tahun ini. Kebijakan ini juga akan mempercepat realisasi anggaran pemerintah dan mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Dukungan yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur Zulnahar Usman. "Itu memberikan keuntungan bagi kontraktor kecil di daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×