kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proyek pembangkit listrik panas bumi ternyata masih mandek


Jumat, 23 September 2011 / 13:02 WIB
Proyek pembangkit listrik panas bumi ternyata masih mandek
ILUSTRASI. Yuk kenali seluk beluk perjanjian kerja, jenis serta syarat perjanjian kerja. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2014


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Meski pemerintah telah memberikan jaminan untuk proyek listrik pembangkit panas bumi atau geothermal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ternyata proyek listrik tersebut masih jalan di tempat alias mandeg.

"Proyek belum jalan, masih menunggu kejelasan. Sekarang pemerintah sudah jelas memberikan jaminan bentuknya seperti di peraturan itu, tinggal mau tidak para pengusaha," kata Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (23/9).

Dahlan berpendapat, keputusan pemerintah yang telah memberikan jaminan melalui revisi PMK No.77 /2011 tentang jaminan atas kemampuan PLN menyelesaikan kewajiban Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sebagai bentuk kepercayaan dari pemerintah kepada para pengusaha yang ingin berinvestasi di proyek geothermal.

Perekonomian Indonesia saat ini dinilai dalam kondisi yang terbaik. Makanya, tidak perlu adanya penjaminan secara menyeluruh. "Keadaan lebih bagus, tentu penjaminan juga dikurangi dong. Berbeda jika resiko bisnis makin besar, okelah jaminannya luar biasa," katanya.

Dahlan menyelipkan pernyataan, bahwa sebenarnya ia tidak berkompeten menanggapi polemik menyangkut penjaminan investasi pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui untuk merevisi PMK No.77/2011 menyangkut pemberian jaminan atas kemampuan PLN menyelesaikan kewajiban PJBL di protek tersebut. Dengan keluarnya jaminan tersebut, proyek listrik geothermal dalam segera berjalan setelah sekian lama tidak ada kejelasannya.

Terutama untuk proyek di wilayah kerja (WK) panas bumi Rajabasa–Lampung dan Muaralaboh–Sumatra Barat yang tertunda gara-gara belum ada kepastian jaminan ini. Tapi rupanya, para investor tetap saja merasa belum cukup atas jaminan yang diberikan pemerintah tersebut. Ujung-ujungnya, proyek pun tidak menunjukan kemajuan yang berarti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×