kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proyek pembangkit listrik mangkrak, negara rugi


Sabtu, 05 November 2016 / 18:00 WIB
Proyek pembangkit listrik mangkrak, negara rugi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sebanyak 34 proyek listrik yang menjadi bagian dari program percepatan atau fast track programme (FTP) 1 dan 2 yang berkapasitas 10.000 megawatt (MW) terhenti. Ada pun kapasitas 34 proyek listrik mangkrak tersebut mencapai 7.000 MW.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, dari 34 proyek yang mangkrak tersebut, 12 di antaranya benar-benar tidak bisa dilanjutkan lagi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

Berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada anggaran mencapai Rp 4,94 triliun yang sudah dikeluarkan untuk pelaksanaan proyek tersebut. "Kami tidak punya kapasitas menjelaskan kerugian negara, yang jelas nilai kontraknya yang 12 proyek itu Rp 3,76 triliun," katanya, Jumat (4/11).

Pramono mengatakan, pemerintah tengah berupaya mencari jalan agar permasalahan yang membelit ke-34 proyek listrik tersebut, nantinya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. "Arahan presiden, tindaklanjuti dan dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar diambil jalan keluar," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, akan membawa proyek listrik mangkrak ini ke KPK. Langkah ini dilakukan karena proyek tersebut sudah menelan biaya investasi yang cukup besar. "Triliun itu besar, saya sampai sekarang belum dapat kepastian mengenai itu," kata Pramono.

Sedangkan 22 proyek lainnya yang belum selesai, menurut Pramono, masih bisa untuk dilanjutkan. Namun konsekuensinya, pemerintah harus mengeluarkan anggaran dana tambahan sebesar Rp 7,25 triliun.

Pramono menegaskan bahwa proyek 7.000 MW itu tak termasuk dalam program 35.000 MW yang sedang berjalan saat ini. Ada pun proyek tersebut dikerjakan berdasarkan Perpres Nomor 7/2006 dan Perpres Nomor 4/2010 yang diteken Susilo Bambang Yudhoyono.

Sofyan Basir, Dirut PLN mengatakan, untuk melanjutkan proyek yang masih bisa dilaksanakan, pihaknya saat ini melakukan negosiasi dengan investor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut. "Kami, BPKP, kejaksaan sedang berhitung ulang dengan lebih detail, jadi mungkin bulan depan kita akan tentukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×