kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

34 Proyek listrik mangkrak era SBY bermasalah


Jumat, 04 November 2016 / 15:44 WIB
34 Proyek listrik mangkrak era SBY bermasalah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 34 proyek listrik mangkrak yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menimbulkan masalah. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada pembayaran uang senilai Rp 4,94 triliun yang sudah keluar untuk pelaksanaan proyek tersebut.

Tapi, ternyata proyek tersebut sampai saat ini belum selesai. Bahkan ada 12 proyek yang dipastikan tidak bisa dilanjutkan lagi.

Bila pemerintah mau meneruskan proyek yang belum selesai hingga beroperasi, kata Pramono, pemerintah harus mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp 4,68 triliun dan Rp 7,25 triliun.

Sementara itu, untuk 12 yang tidak bisa dilanjutkan, Pramono bilang, ada potensi kerugian negara yang cukup besar dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Kami tidak punya kapasitas jelaskan kerugian negara. Yang jelas, nilai kontraknya yang 12 itu Rp 3,76 triliun," katanya, Jumat (4/11).

Pramono mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya mencari jalan agar permasalahan yang terjadi pada 34 proyek listrik tersebut, nantinya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Arahan presiden, tindaklanjuti dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar diambil jalan keluar terhadap hal tersebut," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, akan membawa proyek listrik mangkrak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan karena proyek listrik mangkrak tersebut menelan biaya investasi cukup besar.

"Triliun itu besar, saya sampai sekarang belum dapat kepastian mengenai itu," katanya.

Sementara itu, Sofyan Basir, Dirut PLN mengatakan, untuk melanjutkan proyek yang masih bisa dilaksanakan, pihaknya sedang negoisiasi dengan investor. "Kami, BPKP, kejaksaan sedang berhitung ulang lebih detail, jadi mungkin bulan depan kita akan tentukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×