kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek MP3EI Tak Dilanjutkan oleh Jokowi?


Minggu, 07 September 2014 / 20:55 WIB
Proyek MP3EI Tak Dilanjutkan oleh Jokowi?
ILUSTRASI. Jadikan Mango Sticky Rice sebagai menu takjil manis di akhir pekan ini, yuk! Mari intip resepnya berikut ini. dok/Serious Eats


Sumber: Kompas.com | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo mengisyaratkan tak melanjutkan program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, pada Jumat (5/9/2014), Jokowi mengatakan, ada perbedaan orientasi antara MP3EI dan perspektif pembangunan yang akan dilakukan pada pemerintahannya bersama Jusuf Kalla.

"Orientasinya jelas berbeda. Orientasi kita kan ke pertanian, kedaulatan pangan, dan seluruh infrastruktur. Itu sudah prioritas kami," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi menolak menegaskan apakah akan melanjutkan program SBY yang sesuai rencana rampung pada 2025 tersebut atau tidak. Untuk mencapai kedaulatan pangan, lanjut Jokowi, kebijakan yang akan dilaksanakan ialah membangun sistem irigasi, mencetak lahan-lahan pertanian baru, menyubsidi pupuk, dan sebagainya.

"Selain itu, kita prioritas masuk ke transportasi laut dan berbasis rel. Fokusnya di situ-situ saja supaya cepat bangkit," lanjut Jokowi.

Soal sumber pendanaan, Jokowi mengatakan, pembangunan versi pemerintahannya akan lebih fleksibel. Pembangunan tidak akan hanya menyandarkan diri pada APBN, tetapi juga pada investasi. Yang penting, kata Jokowi, investasi itu menguntungkan. (Fabian/KOMPAS.COM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×