kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek Instansi Pemerintah dan BUMN Rawan Pelanggaran HKI


Selasa, 01 September 2009 / 16:03 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sebagai respon masuknya kembali Indonesia dalam Priority Watch List dari United States Trade Representatve (USTR) bulan lalu akibat maraknya pelanggaran hak intelektual, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) turut berupaya mengembalikan Indonesia ke level Watch List.

"Pemerintah sendiri kini sedang berusaha melobi pihak USTR," kata Sekretaris Timnas PPHKI Andy N. Sommeng (1/9). Pertimbangannya pemerintah sudah banyak melakukan program HKI ke masyarakat Indonesia.

Menteri Perdagangan akan memimpin misi ini lewat instrumen OCR (out of cycle review). "Agenda OCR ini akan dilakukan pada bulan ini hingga Oktober," imbuh Andy.

Untuk itu, Timnas PPHKI membidik instansi pemerintah dan badan usaha milik Negara (BUMN) untuk menghormati hak kekayaan intelektual (HKI) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasanya. Sebab di proyek-proyek pemerintah dan BUMN ini juga berpotensi terjadi pelanggaran HKI.

Kegiatan berupa kampanye kesadaran HKI dalam proyek-proyek pemerintah atau BUMN dilakukan mulai 1 September hingga 30 November 2009.

"Tim pelaksana proyek pemerintah bisa saja menggunakan bujet belanja produk original, tapi produk yang dibeli justru non-original. Hal ini bisa terjadi karena mereka ingin mengakali anggaran karena produk palsu lebih murah atau memang benar-benar tidak tahu produk yang dibeli palsu,"

Andy menjelaskan, kampanye ini menyasar proyek-proyek di departemen teknis, pemerintah provinsi atau daerah, dan BUMN. Dengan kampanye ini diharapkan, tim pelaksana proyek di instansi pemerintah dan BUMN lebih hati-hati dan peduli terhadap HKI dalam setiap tawaran dari pihak ketiga penyedia barang atau jasanya.

Kampanye ini, lanjut Andy, bisa dinilai sebagai imbauan Timnas PPHKI kepada pimpinan proyek di instansi pemerintah dan BUMN agar lebih waspada terhadap proposal pihak ketiga yang lebih murah dalam tender proyek-proyek tersebut.

Hasil studi International Data Corporation (IDC) mengenai Global Software Piracy Study 2008 menyebutkan bahwa angka pembajakan software di Indonesia naik 1% menjadi 85%.

Dari 110 negara yang distudi oleh IDC itu, Indonesia berada di peringkat 12 dan kehilangan potensi pendapatan US$544 juta. Di kawasan Asia Pasifik, nilai potensi kerugian Indonesia masih lebih kecil dari Cina yang merugi US$6,6 miliar, India US$2,7 miliar, Jepang US$1,4 miliar), Korea Selatan US$622 juta, Australia US$ 613 juta, dan Thailand US$609 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×