kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek Hambalang tak layak dilanjutkan, kata KPK


Sabtu, 19 Maret 2016 / 17:36 WIB
Proyek Hambalang tak layak dilanjutkan, kata KPK


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. KPK menilai melanjutkan pembangunan kompleks Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Sentul, Jawa Barat tidak layak dilanjutkan.

"Sebenarnya lokasi tersebut tidak layak untuk dilakukan pembangunan, dan harus ditinjau kembali kelayakannya," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (18/3) malam.

KPK juga sudah melakukan pertemuan dengan BPK dan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memberikan beberapa saran, termasuk juga sesuai dengan keterangan dari tim ahli yang sudah dikemukakan dalam persidangan kasus Hambalang.

Seperti diketahui, Kemenpora kembali menghidupkan kompleks Hambalang yang selama ini terhenti karena kasus korupsi. Presiden Joko Widodo bahkan sudah melakukan kunjungan ke lokasi terebut pada Jumat (18/3) dan ingin cepat memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, pemeliharaan P3SON Hambalang.

"Di putusan persidangan antara lain disebut kontur tanahnya yang tidak stabil dan sampai sekarang masih ada satu tersangka yang sampai saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan, belum selesai kasusnya," tambah Yuyuk.

Namun mengenai keputusan proyek tersebut kembali dilanjutkan atau tidak, menurut Yuyuk bukan menjadi domain KPK.

"Kalau terkait proyek dilanjutkan atau tidak itu sudah bukan domain KPK lagi. Sedangkan untuk pengembangan kasus (korupsi), nanti tergantung bagaimana perkembangan kasusnya, penyidik masih akan mendalami kasusnya apakah ada tersangka baru atau tidak," jelas Yuyuk.

Kasus ini sudah menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Selain itu mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semuanya sudah dipenjara hingga adik Andi Mallarangeng Choel Mallarangeng yang saat ini masih berstatus tersangka di KPK.

Sedangkan dalam sejumlah putusan kasus Hambalang menunjukkan, hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementrian ESDM menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung mudah mengembang dan terjadi gerakan tanah.

Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi berdasarkan hasil "soil investigation" perusahaan subkontraktor PD Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat cemented clay.

Selain itu lokasi Hambalang berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×