kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Di balik blusukan Jokowi ke proyek Hambalang


Sabtu, 19 Maret 2016 / 17:32 WIB
Di balik blusukan Jokowi ke proyek Hambalang


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari menilai, blusukan Presiden Joko Widodo ke area pembangunan pusat olahraga Hambalang yang mangkrak merupakan sindiran keras terhadap Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Karena blusukan itu bukan sekadar bicara warisan Pak SBY. Tapi juga pembangunannya yang dihentikan karena banyak kasus korupsi dari sana yang melibatkan tokoh-tokoh Partai Demokrat," ujar Qodari, Sabtu (19/3).

Sindiran itu, lanjut Qodari, merupakan balasan dari kritik SBY terhadap pemerintahan saat ini yang dilontarkan selama Tour de Java, hajatan politik SBY.

Qodari mengatakan, balasan Jokowi tersebut berpotensi dijawab kembali oleh SBY sehingga terjadi balas-membalas. Hal itu, menurut dia, wajar terjadi mengingat pengalaman presiden dan mantan presiden sebelumnya.

"Pukul memukul, sindir menyindir terjadi antara SBY dengan Megawati. SBY bilang ada apa di Megawati, dibalas SBY seperti poco-poco. Maju selangkah, mundur selangkah," ujar Qodari.

Melihat situasi politik seperti ini, publik diharapkan untuk tidak larut di dalamnya agar tidak berpotensi menimbulkan gejolak. Masyarakat ada baiknya mengambil substansi dari setiap kritik, bukan malah membesar-besarkannya.

"Kalau ada kritik dari SBY, lihat substansinya. Ada kritik dan manuver dari Pak Jokowi, juga lihat substansinya. Jangan diperbesar jadi kembang politik," kata Qodari. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×