kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Luhut Ungkap Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40%-75%


Kamis, 18 Januari 2024 / 10:08 WIB
Luhut Ungkap Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40%-75%
ILUSTRASI. Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75%. 

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan telah menimbulkan kegaduhan dari berbagai pihak.

Luhut bilang, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas terkait penundaan kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu. Termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," ujar Luhut dalam akun instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1).

Baca Juga: Pajak Daerah

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan juga melalui pembahasan bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," katanya.

Di sisi lain, menurutnya, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat dari diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berjualan makanan dan minuman juga akan terdampak dari kebijakan tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak melihat ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan yang dimaksud.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," imbuh Luhut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Baca Juga: Tarif Pajak Konser Turun Menjadi Maksimal 10%

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut.

Sayangnya, banyak pengusaha yang protes dan keberatan dengan tarif tersebut sehingga dianggap bisa mematikan dunia usaha hiburan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×