kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses PKPU, kreditur minta bos Bukit Uluwatu (BUVA) segera susun proposal perdamaian


Kamis, 25 November 2021 / 22:28 WIB
Proses PKPU, kreditur minta bos Bukit Uluwatu (BUVA) segera susun proposal perdamaian


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur dari kalangan perbankan meminta agar Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta segera menyusun proposal perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang-utangnya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Franky Tjahyadikarta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

“90 hari terlalu lama, kami minta agar tidak lebih dari 30 hari,” ujar perwakilan PT Bank Oke Indonesia selaku salah satu kreditur saat sidang pertemuan antara kreditur dengan Franky di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Begitu pun dengan kreditur dari kalangan perbankan lainnya, seperti PT Bank Artha Graha International dan PT Bank KEB Hana Indonesia. “Satu bulan sepertinya cukup,” kata perwakilan dari KEB Hana yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Meski pendapatan turun, Bukit Uluwatu (BUVA) berhasil tekan kerugian pada kuartal III

Pada awal rapat PKPU, Franky sejatinya meminta agar ia diberikan waktu penyusunan proposal perdamaian selama 90 hari. Namun kreditur dari kalangan perbankan meginginkan agar Franky tidak mengulur-ngulur waktu dalam membuat rencana restrukturisasi penyelesaian utang-utangnya dengan waktu yang lebih cepat.

Belum diketahui berapa total utang Franky yang diajukan untuk restrukturisasi. Rencananya rapat PKPU akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/11). “Senin kita akan lanjutkan, untuk melihat proposal ini setuju atau tidak,” ujar ujar Aditya Chandra Darmawan, salah satu tim pengurus PKPU. Selain Adhitya, dua pengurus lainnya adalah Zubaidah Jufri dan Tri Hartanto.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×