Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Proses mediasi antara seniman Butet Kartaradjasa melawan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) selama 40 hari tetap berujung sia-sia.
Affandi, kuasa hukum BRIS mengatakan kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan sengketa gadai emas di luar meja persidangan. "Mediasi gagal," katanya, Minggu (5/5).
Affandi menjelaskan BRIS tetap pada sikapnya yakni transaksi gadai emas di BRIS telah sesuai dengan perjanjian, dan tidak cacat hukum.
Kuasa hukum Butet, Indra Prabawa juga tetap kukuh dengan pendapatnya sehingga proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. Alhasil, penyelesaian kasus ini akan dilanjutkan di persidangan. "Waktu sidangnya kami belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.
Meski masa mediasi telah berakhir, Indra mengungkapkan kemungkinan penyelesaian sengketa di luar persidangan masih tetap terbuka. "Intinya kami tetap meminta supaya kerugian yang terjadi dibayar bersama bunganya itu saja," tandasnya kemarin.
Sebelumnya, Butet memutuskan untuk menggugat BRIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menganggap tidak ada penyelesaian. Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah.
Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (penggugat II), TL Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Mereka adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet Cs juga menyertakan Bank Indonesia selaku pihak turut tergugat.
Sekadar mengingatkan, Butet cs menuntut agar pengadilan menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News