kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Proses mediasi Butet vs BRIS buntu


Senin, 06 Mei 2013 / 07:35 WIB
Proses mediasi Butet vs BRIS buntu
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Proses mediasi antara seniman Butet Kartaradjasa melawan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) selama 40 hari tetap berujung sia-sia.

Affandi, kuasa hukum BRIS mengatakan kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan sengketa gadai emas di luar meja persidangan. "Mediasi gagal," katanya, Minggu (5/5).

Affandi menjelaskan BRIS tetap pada sikapnya yakni transaksi gadai emas di BRIS telah sesuai dengan perjanjian, dan tidak cacat hukum.
Kuasa hukum Butet, Indra Prabawa juga tetap kukuh dengan pendapatnya sehingga proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu. Alhasil, penyelesaian kasus ini akan dilanjutkan di persidangan. "Waktu sidangnya kami  belum tahu, nanti akan diinformasikan," katanya.  

Meski masa mediasi telah berakhir, Indra mengungkapkan kemungkinan penyelesaian sengketa di luar persidangan masih tetap terbuka. "Intinya kami tetap meminta supaya kerugian yang terjadi dibayar bersama bunganya itu saja," tandasnya kemarin.
Sebelumnya, Butet memutuskan untuk menggugat BRIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menganggap tidak ada penyelesaian. Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah.

Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (penggugat II), TL Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Mereka adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet Cs juga menyertakan Bank Indonesia selaku pihak turut tergugat.

Sekadar mengingatkan, Butet cs menuntut agar pengadilan menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×