kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Properti yang bisa dimiliki asing di atas Rp 5 M


Rabu, 24 Juni 2015 / 14:01 WIB
Properti yang bisa dimiliki asing di atas Rp 5 M


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo, Selasa (23/6), menyetujui permintaan pengusaha agar warga negara asing bisa memiliki properti di Indonesia. Meskipun demikian, izin tersebut tidak akan diberikan oleh pemerintah untuk semua jenis properti.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pemerintah akan menerapkan persyaratan khusus bagi asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Salah satunya, persyaratan harga properti.

Basuki mengatakan, berkaitan dengan syarat ini, asing hanya akan diberikan izin untuk memiliki properti yang bernilai di atas Rp 5 miliar.  "Di bawah itu tidak boleh," katanya di Gedung DPR Rabu (24/6).

Basuki mengatakan, aturan mengenai persyaratan tersebut saat ini sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Target selesai secepatnya," katanya.

Presiden Jokowi menyetujui keinginan pengusaha properti agar warga negara asing bisa memiliki properti di Indonesia. Langkah tersebut diberikan untuk meningkatkan kegairahan industri properti yang saat resesi ekonomi sekarang ini tengah lesu.

Meskipun memberikan izin, Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan, Jokowi tetap memberikan catatan kepada para pengusaha properti. Pengusaha diminta mengutamakan akses bagi masyarakat di dalam negeri untuk memiliki properti di Indonesia, supaya masyarakat lokal tidak terpinggirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×