Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 pada pertengahan Januari 2021 lalu. Namun hingga saat ini, prolegnas prioritas tersebut belum disahkan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dengan molornya pengesahan Daftar RUU Prioritas Prolegnas tahun 2021, maka bisa dipastikan DPR tak bisa memulai proses pembahasan RUU.
"Dampak utama belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 adalah nganggurnya DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Tanpa ada perencanaan, bagaimana DPR bisa bekerja melakukan penyusunan atau pembahasan RUU?," kata Lucius ketika dihubungi, Jumat (19/2).
Lucius menilai, molornya pengesahan Daftar RUU Prioritas terkesan terkait dengan kepentingan sepihak partai-partai yang berbeda pilihan soal revisi UU Pemilu. Hal ini tentu gambaran buruk bagaimana kepentingan politik pragmatis partai politik (parpol) membajak kepentingan pembentukan legislasi khusus untuk RUU yang mendesak bagi publik.
Baca Juga: Prolegnas prioritas tahun 2021 belum disahkan, ini kata pimpinan DPR
Formappi menyebut, RUU Pemilu juga makin kehilangan rohnya sebagai bagian dari proses pembentukan sistem kepemiluan karena dimaknai oleh parpol sekedar sebagai alat untuk meraih kekuasaan saja.
Formappi menilai, DPR hanya turut memberatkan persoalan bangsa ketika tak berupaya memberikan harapan di tengah krisis bangsa akibat pandemi ini.
“Saya kira dengan molornya pengesahan Prolegnas Prioritas, kinerja legislasi DPR akan kembali buruk di tahun ini. Pada tahun 2020 mereka hanya mampu mengesahkan 3 RUU Prioritas. Mungkin tahun ini kinerja serupa masih akan bertahan dan tanpa peningkatan sama sekali,” ujar Lucius.
Sebelumnya, Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 pada pertengahan Januari 2021 lalu. 33 RUU tersebut terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, dimana dua RUU di antaranya diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah dan dua RUU diusulkan oleh DPD.
Selanjutnya: PPATK-Polri sepakat tingkatkan asset recovery dalam penanganan kejahatan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News