kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program B30 kerek harga CPO, pemerintah pastikan harga biosolar tidak naik


Minggu, 29 Desember 2019 / 12:10 WIB
Program B30 kerek harga CPO, pemerintah pastikan harga biosolar tidak naik
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kiri) dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) menyaksikan pengisian bah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual B30 atau biosolar tidak akan naik meski program mandatori B30 diimplementasikan di awal Januari 2020.

"Harga (biosoelar) tidak berubah, tetap," ujar MEnteri ESDM Arifin Tasrif seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12).

Dengan begitu, harga jual biosolar di SPBU akan tetap yakni sebesar R 5.150 per liter.

Baca Juga: Harga CPO mencapai level tertinggi sejak Februari 2017

Saat ini tengah terjadi tren kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Kenaikan harga CPO disebabkan kenaikan permintaan dalam negeri atas minyak kelapa sawit. Peningkatan permintaan pun diperkirakan akibat mandatori B30 yang efektif berlaku Jauari 2020.

Arifin menuturkan, meski terdapat kenaikan CPO sebagai bahan baku biodiesel, pemerintah akan tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. Apalagi, menurut Arifin kenaikan harga CPO disebabkan program B30.

Sebagai informasi, selisih harga pun ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati harga biosolar dengan harga yang sama.

Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu yakni Rp 5.150 per liter.

Formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar plus Rp 802 per liter.

Baca Juga: Indeks saham agrikultur naik paling tinggi, saham CPO bangkit kembali

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% sulfur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×