kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,96   -1,37   -0.15%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Profesi insinyur perlu dilindungi undang-undang


Senin, 26 November 2012 / 21:46 WIB
Profesi insinyur perlu dilindungi undang-undang
ILUSTRASI. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran belakangan ini lebih banyak mendapat sorotan lantaran adanya pro kontra studi banding anggota badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Jerman.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai payung hukum untuk melindungi profesi insinyur di Indonesia sangat diperlukan. Ketua Umum PII Bobby Gafur S. Umar memastikan organisasi yang dipimpinnya akan mengawal RUU Keinsinyuran hingga disahkan menjadi UU. Ini menjadi agenda prioritas Bobby Gafur, yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum PII menggantikan pejabat lama, Said Didu.

PII mengharapkan UU Keinsinyuran mengatur perlindungan hukum terhadap hasil riset insinyur. UU Keinsinyuran juga penting untuk melindungi insinyur kalau ada kesalahan teknis. "Selama ini kalau ada jembatan roboh, misalnya, larinya ke hukum pidana. Padahal bisa saja ilmunya yang salah," beber Bobby di sela-sela Kongres XIX PII di Jakarta, Senin (26/11).

Lebih lanjut, Bobby yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT Bakrie & Brothers Tbk bilang bahwa Indonesia masih kekurangan insinyur. PII mencatat rasio jumlah insinyur baru dibandingkan jumlah penduduk hanya 164 per 1 juta sepanjang tahun lalu. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Malaysia mampu mencetak 300 per 1 juta insinyur baru setiap tahun. Korea Selatan bahkan bisa menghasilkan 800 per 1 juta insinyur baru setiap tahun.

Menurut perhitungan Bobby, idealnya rasio insinyur baru dibanding jumlah penduduk di Indonesia setiap tahun adalah 300 per 1 juta untuk bisa mengatasi ketertinggalan dari negara maju. "Angka tersebut bisa dicapai lima tahun lagi. Kalau ada dukungan dari pemerintah, pertumbuhan bisa lebih cepat menjadi 800 per 1 juta, setidaknya dalam sepuluh tahun lagi," papar dia.

Jumlah insinyur menjadi penting karena industrialisasi merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi. "Kalau ingin pertumbuhan ekonomi 6%-7% per tahun, pertumbuhan industri harus lebih tinggi, 10%-15% per tahun," kata Bobby. Nah, pertumbuhan industri di Indonesia saat ini baru di kisaran 6% per tahun.

Bobby yakin akan ada penyerapan tenaga kerja insinyur besar-besaran di tahun depan. Adapun sektor yang menjadi primadona masih infrastruktur dan industri bahan baku sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×