kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen makanan ringan Taro dipaksa restrukturisasi utang-utangnya


Rabu, 05 September 2018 / 20:10 WIB
Produsen makanan ringan Taro dipaksa restrukturisasi utang-utangnya
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen makanan ringan Taro, PT Putra Taro Paloma dipaksa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merestrukturisasi utang-utangnya. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank UOB Indonesia kepada Putra Taro, dan PT Balaraja Bisco Paloma sebagai penjamin utang (corporate guarantee).

“Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (UOB) kepada termohon 1 (Putra Taro, dan termohon 2 (Balaraja Bisco). Memberikan waktu PKPU sementara selama 44 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi saat membacakan amar putusan, Rabu (5/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum UOB Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners mengapresiasi putusan tersebut. Ia bilang bahwa sejatinya dalam jawaban para termohon memang mengakui adanya utang ke UOB.

"Kami mengapresiasi putusan, karena sudah sesuai dengan dalil dan bukti-bukti dalam sidang. Karena di dalam jawaban, termohon juga sebenarnya telah mengakui adanya utang," kata Swandy kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Sementara kuasa hukum termohon Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates bilang akan menaati putusan, dan menjalankan proses PKPU guna merestrukturisasi utang-utang Putra Taro dan Balaraja Bisco.

"Apa yang sudah diputuskan akan kita jalankan, kita mengikuti proses saja, bahwa kita akan melakukan restrukturisasi," katanya kepada Kontan.co.id.

Mengingatkan perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. sementara dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, diketahui nilai tagihan sejumlah Rp 188,02 miliar.

Terkait tagihan ini, ada tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro, pertama Committed Term Loan dengan nilai total Rp 87,42 miliar, kedua fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai total Rp 82,67 miliar, dan terakhir fasilitas Overdraft senilai Rp 17,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×