kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Demokrat tak akan usung caleg eks koruptor


Minggu, 16 September 2018 / 21:57 WIB
Demokrat tak akan usung caleg eks koruptor
ILUSTRASI. SBY SAMPAIKAN PERNYATAAN POLITIK 2018


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Artinya berdasarkan keputusan MA tersebut, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Namun Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan tetap memberi dukungan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan bahwa Partai Demokrat setuju dengan PKPU yang melarang pendaftaran mantan napi koruptor untuk menjadi calon legislatif.

“Kalau Demokrat, posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih. Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun kami tidak mencalonkan,” ungkap Hinca di sela Rapat Pleno Perbaikan DPT Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (16/9).

Hinca mengklaim, Demokrat tidak akan mengusung kader-kader yang merupakan eks narapidana kasus korupsi pada pemilu.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, akan mendorong demokrat pemerintah efisien. Kami selalu bertahan agar jangan pernah bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×