kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Produsen biofuel siap menjalankan mandatori B20


Selasa, 28 Agustus 2018 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. Petugas mengisikan bio solar di SPBU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen biofuel siap melaksanakan aturan mandatori biodiesel 20% yang akan aktif dijalankan pada 1 September mendatang. Dalam tahap pertama akan ada pengiriman ke enam depo yang kemudian bertahap dilakukan hingga Desember tahun ini mencapai target volume. Adapun mengenai volume, distribusi serta sanksi bila tidak menjalankan aturan tersebut, siap dijalankan oleh pengusaha.

"Pertama pengiriman ke enam depo, kan tidak sekaligus semuanya. Bertahap sampai Desember," kata MP Tumanggor, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Selasa (28/8).

Menurut perhitungannya, kebutuhan biodiesel pada periode Mei-Desember tahun ini akan mencapai 2,9 juta kilo liter. Gelontroan biodiesel tersebut, menurut Tumanggor, tidak menjadi masalah, sebab kapasitas produksi industri sangat besar yakni mencapai 14 juta kiloliter.

Terkait detail penyebaran dan besaran volume, Tumanggor menyampaikan melalui rapat koordinasi yang ia hadiri bersama Menteri Koordinator Perekonomian, telah tercapai kesepakatan adanya amandemen penambahan volume dan jalur distribusi pada biodiesel untuk public service obligation (PSO).

"PSO bisa diamandemen, tadi kita sudah rundingkan. Untuk menambah yang September-Desember, karena kan tambahan ini juga ada terkait lokasi, tadinya tidak ada di kontrak lama. Nanti diamandemen kontrak," jelasnya.

Tumanggor menyampaikan juga bakal ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menyalurkan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) sesuai perjanjian. Hal ini akan menjadi pendorong bagi produsen untuk menjaga komitmen menyediakan biodiesel tersebut.

Adapun tanda tangan kontrak antara pengusaha dan pemerintah dikabarkan akan dilakukan di Kementerian ESDM Rabu (29/8) jam 14.30. Selanjutnya pada Sabtu (1/9) akan diadakan seremonial pengesahan B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×