kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Produsen biofuel siap menjalankan mandatori B20


Selasa, 28 Agustus 2018 / 17:48 WIB
Produsen biofuel siap menjalankan mandatori B20
ILUSTRASI. Petugas mengisikan bio solar di SPBU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen biofuel siap melaksanakan aturan mandatori biodiesel 20% yang akan aktif dijalankan pada 1 September mendatang. Dalam tahap pertama akan ada pengiriman ke enam depo yang kemudian bertahap dilakukan hingga Desember tahun ini mencapai target volume. Adapun mengenai volume, distribusi serta sanksi bila tidak menjalankan aturan tersebut, siap dijalankan oleh pengusaha.

"Pertama pengiriman ke enam depo, kan tidak sekaligus semuanya. Bertahap sampai Desember," kata MP Tumanggor, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Selasa (28/8).

Menurut perhitungannya, kebutuhan biodiesel pada periode Mei-Desember tahun ini akan mencapai 2,9 juta kilo liter. Gelontroan biodiesel tersebut, menurut Tumanggor, tidak menjadi masalah, sebab kapasitas produksi industri sangat besar yakni mencapai 14 juta kiloliter.

Terkait detail penyebaran dan besaran volume, Tumanggor menyampaikan melalui rapat koordinasi yang ia hadiri bersama Menteri Koordinator Perekonomian, telah tercapai kesepakatan adanya amandemen penambahan volume dan jalur distribusi pada biodiesel untuk public service obligation (PSO).

"PSO bisa diamandemen, tadi kita sudah rundingkan. Untuk menambah yang September-Desember, karena kan tambahan ini juga ada terkait lokasi, tadinya tidak ada di kontrak lama. Nanti diamandemen kontrak," jelasnya.

Tumanggor menyampaikan juga bakal ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menyalurkan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) sesuai perjanjian. Hal ini akan menjadi pendorong bagi produsen untuk menjaga komitmen menyediakan biodiesel tersebut.

Adapun tanda tangan kontrak antara pengusaha dan pemerintah dikabarkan akan dilakukan di Kementerian ESDM Rabu (29/8) jam 14.30. Selanjutnya pada Sabtu (1/9) akan diadakan seremonial pengesahan B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×