kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Produsen Akira pailit


Kamis, 22 Desember 2016 / 19:31 WIB
Produsen Akira pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT TT International Indonesia resmi bersatus pailit, setelah permohonan pailit yang diajukan secara sukarela itu diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (21/12) ketua majelis hakim Budi Hertyanto mengatakan, permohonan pailit TT International Indonesia sesuai ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sekadar tahu saja, TT International Indonesia merupakan perusahaan di bawah TT International, perusahaan penjual elektronik asal Singapura. Salah satu produk elektroniknya biasa dikenal dengan merek Akira.

Untuk menjual produknya pun TT International bekerjasama dengan Teac, Electronic Solutions dan Home Solution. Dalam putusannya, Budi menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan pailit, TT International Indonesia sudah terlebih dahulu dilikuidasi pada 2014.

Sekadar tahu saja, putusan pailit juga turut dikenakan bagi PT Akira Electronics Indonesia yang juga mengajukan permohonan secara sukarela. Untuk putusan Akira dibacakan oleh ketua majelis hakim Hastopo, Kamis (22/12) dengan pertimbangan yang serupa.

"Permohonan pun diajukan dari pihak likuidator" jelas Budi. Alasan dilikuidasi pun karena perusahaan sudah tak mampu beroperasi. Sebab, biaya produksi yang terlampau mahal dari biaya modal perusahaan.

Lagipula di sisi lain, perusahaan memiliki tagihan kepada kantor pajak yang totalnya mencapai Rp 20 miliar dan kepada kreditur lain seperti supplier dan mitra kerja lainnya dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Permohonan pailit sukarela pun telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS perusahaan. Dalam persidangan juga, lima kreditur yang merupakan mitra kerja TT International Indonesia di Kalimantan telah memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan tidak keberatan untuk perusahaan dipailitkan.

Dengan demikian, Budi menilai permohonan pailit itu telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan sehingga permohonan dapat dikabulkan seluruhnya. Adapun setelah dinyatakan pailit, maka seluruh aset TT International Indoensia jatuh ke tangan kurator.

Meski begitu ditemui seusai persidangan, kuasa hukum TT International Indonesia Melki Simamora enggan untuk memberikan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×