kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Produsen Akira pailit


Kamis, 22 Desember 2016 / 19:31 WIB
Produsen Akira pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT TT International Indonesia resmi bersatus pailit, setelah permohonan pailit yang diajukan secara sukarela itu diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam putusan yang dibacakan, Rabu (21/12) ketua majelis hakim Budi Hertyanto mengatakan, permohonan pailit TT International Indonesia sesuai ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sekadar tahu saja, TT International Indonesia merupakan perusahaan di bawah TT International, perusahaan penjual elektronik asal Singapura. Salah satu produk elektroniknya biasa dikenal dengan merek Akira.

Untuk menjual produknya pun TT International bekerjasama dengan Teac, Electronic Solutions dan Home Solution. Dalam putusannya, Budi menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan pailit, TT International Indonesia sudah terlebih dahulu dilikuidasi pada 2014.

Sekadar tahu saja, putusan pailit juga turut dikenakan bagi PT Akira Electronics Indonesia yang juga mengajukan permohonan secara sukarela. Untuk putusan Akira dibacakan oleh ketua majelis hakim Hastopo, Kamis (22/12) dengan pertimbangan yang serupa.

"Permohonan pun diajukan dari pihak likuidator" jelas Budi. Alasan dilikuidasi pun karena perusahaan sudah tak mampu beroperasi. Sebab, biaya produksi yang terlampau mahal dari biaya modal perusahaan.

Lagipula di sisi lain, perusahaan memiliki tagihan kepada kantor pajak yang totalnya mencapai Rp 20 miliar dan kepada kreditur lain seperti supplier dan mitra kerja lainnya dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Permohonan pailit sukarela pun telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS perusahaan. Dalam persidangan juga, lima kreditur yang merupakan mitra kerja TT International Indonesia di Kalimantan telah memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan tidak keberatan untuk perusahaan dipailitkan.

Dengan demikian, Budi menilai permohonan pailit itu telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan sehingga permohonan dapat dikabulkan seluruhnya. Adapun setelah dinyatakan pailit, maka seluruh aset TT International Indoensia jatuh ke tangan kurator.

Meski begitu ditemui seusai persidangan, kuasa hukum TT International Indonesia Melki Simamora enggan untuk memberikan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×