Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Catur Global Sukses memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal.
Mengutip Infopublik.id, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.
"Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," jelas Haikal melalui siaran persnya, Minggu (11/5/2025)
Dia menambahkan, semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
"Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan," lanjutnya.
Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Malaysia Tarik Produk RI Halal Mengandung Unsur Babi, Ini Mereknya
Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan.
Haikal juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari. BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.
Tonton: Jangan Dibeli! BPOM Tarik Marshmallow Mengandung Unsur Babi
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," pungkasnya.
Selanjutnya: Pemulihan Aset Bermasalah di Bank BUMN Membaik
Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Keluarga Internasional 2025 Untuk Sosmed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News