kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Produk semen asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan BMTP di Filipina


Rabu, 04 September 2019 / 09:30 WIB
Produk semen asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan BMTP di Filipina
ILUSTRASI. Buruh mengangkut sak semen di gudang penyimpanan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk Semen Indonesia dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif (Tariff Commission) Filipina. Produk semen yang dikecualikan tersebut yaitu dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00. 

Hal tersebut tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019. 

“Pengecualian ini dikarenakan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan. Pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP. Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, dalam siaran persnya, Rabu (3/9).

Baca Juga: Mewaspadai beban bank BUMN di tengah besarnya kredit afiliasi

Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, penyelidikan sudah dimulai sejak September 2018, di mana hasil akhir menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kg.

Otoritas Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal dan dilanjutkan penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina.

Pradnyawati menambahkan, peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu faktor penting.

Baca Juga: Pengiriman barang terbantu tersambungnya jalan tol Trans Jawa

Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan, berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan tertulis. Pemerintah juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh Komisi Tarif Filipina.

“Belakangan ini Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Diantaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca. Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus diapresiasi untuk menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” jelas Pradnyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×