Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan kebijakan bagi industri gula. Kali ini Pemerintah akan mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk gula mulai tahun 2010.
Kebijakan itu nantinya hanya berlaku untuk jenis gula konsumsi. "Kita akan canangkan tahun depan," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Kelautan dan Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Sabtu(24/10).
Cuma, Bayu mengaku belum bisa memastikan kapan tepatnya kebijakan itu mulai berlaku di tahun 2010. Pasalnya, Pemerintah masih membahas kebijakan SNI bersama seluruh pemangku kepentingan industri gula,
seperti produsen gula, distributor, dan asosiasi. " Ini untuk menentukan kapan akan diberlakukan SNI," jelas Bayu.
Yang jelas, Pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengawasi pemakaian SNI di produk gula konsumsi curah. Oleh sebab itu menurut Bayu kewajiban SNI untuk gula konsumsi curah hanya sebatas pada pabriknya saja.
Bayu menjelaskan Surat Keputusan untuk mengatur wajib SNI itu sedang dirumuskan dan siap dikeluarkan apabila telah ditetapkan kapan akan diberlakukan kebijakan tersebut.
Sekadar informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Manggabarani mengatakan tahun depan akan ada tiga klasifikasi SNI wajib gula, yakni untuk gula konsumsi kemasan, gula
rafinasi, dan gula konsumsi curah (non kemasan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News