Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Niat parlemen untuk menyusun Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) semakin serius. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin agar beleid baru ini sudah rampung sebelum September 2009.
Yang menarik, dalam rancangan paling baru ada perluasan jenis-jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal. Semula, sertifikasi produk halal hanya berlaku untuk makanan, obat-obatan, dan barang-barang kosmetika. Tapi, kali ini, ada barang produk kerajinan dari bahan baku kulit dan tulang binatang seperti sepatu, dompet, aksesori, dan pipa rokok yang juga wajib punya sertifikasi halal.
Kendati begitu, menurut Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, barang-barang tambahan itu memiliki peraturan khusus. Maksudnya, penggunaan barang-barang ini boleh untuk kalangan tertentu. Selain itu, barang itu tidak boleh dipasarkan secara massal. "Kalau massal, akan dilarang beredar," ujar Abdul, kemarin (1/05).
Tak cuma soal perluasan produk, perdebatan peraturan ini juga berkutat kepada otoritas yang berwenang menerbitkan sertifikat halal. Apakah sertifikat produk halal berasal dari Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan atau Departemen Agama.
Yang pasti, ancaman bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan ini tidaklah main-main. Mereka yang tidak memiliki sertifikat halal dilarang mengedarkan produknya. Adapun yang sudah terlanjur harus menarik produknya dari pasar. Bagi yang memalsukan bakal terkena pidana.
Bachrul Hayat, Sekretaris Jenderal Departemen Agama berjanji bahwa Pemerintah tidak akan mengenakan biaya yang tinggi kepada para pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal untuk produk-produknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News