Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Wakil Gubernur Prijanto mengatakan kategori disclaimer yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi untuk tahun anggaran 2007 hanyalah masalah kesalahan administrasi dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat pemda DKI. Hal tersebut ditegaskan oleh Prijanto usai mengikuti Penyerahan Penghargaan Pemerintah Keselamatan Kerja di Istana Negara, Rabu (25/6). “Ini hanya karena masalah administrasi,” katanya
Prijanto mengatakan Pemprov DKI akan segera melakukan inventarisasi aset. Ia menjelaskan pemerintah akan mempertegas dan memisahkan aset pemda dalam tiga bagian. Pertama, aset yang proses administrasi atau surat-suratnya lengkap. Kedua, aset yang masih dalam proses kelengkapan surat, dan terakhir aset yang tidak lengkap surat-suratnya. Prijanto juga berjanji akan segera merapihkan laporan keuangan pemprov DKI, “mudah-mudahan tahun depan lebih tertib,” harapnya
Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal untuk TA 2007 juga menemukan 38 penyimpangan. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan menyibak 66 temuan. Auditor BPK menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp 6,1 miliar. Sedangkan potensi kekurangan penerimaan Pemprov akibat sistim yang tak sempurna mencapai Rp 6,9 miliar. Adapun kerugian Pemprov Jakarta akibat kelemahan administrasi yang menyimpang diperkirakan mencapai Rp 5,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News