kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden, wapres, menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah tak dapat THR


Selasa, 14 April 2020 / 14:53 WIB
Presiden, wapres, menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah tak dapat THR
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pejabat tinggi negara mulai Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, serta kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, keputusan pemerintah, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, serta pejebat eselon 3 saja.

"Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Menkeu, Selasa (14/4).

Pegawai sipil yang mendapatkan THR hanya eselon 3 dan ke bawah. THR akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

 Selain itu, pensiunan PNS juga akan tetap mendapatkan THR. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang Ani, panggilan karib Menkeu.

THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.
 

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×