Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu Kartu Prakerja. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja.
Dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, menurut pasal 31, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Perpres ini.
Baca Juga: Pemerintah bentuk Komite Cipta Kerja untuk implementasi kartu prakerja
Pemda diwajibkan memberikan dukungan dalam beberapa bentuk. Di antaranya melakukan sosialisasi pelaksanaan program Kartu Prakerja dan menyediakan data lembaga pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah.
Pemda juga diminta menyediakan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah, serta memfasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada program Kartu Prakerja seperti yang diuraikan pada pasal 28 beleid tersebut.
Di samping itu, Pemda juga dapat memberikan dukungan dalam rupa sistem berbagi biaya pendanaan program Kartu Prakerja, dan/atau pendampingan kepada penerima manfaat program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah (UKM).
Baca Juga: Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja
Adapun, segala biaya yang diperlukan Pemda untuk mendukung pelaksanaan program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News