kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden wajibkan pemda terlibat dalam pelaksanaan Kartu Prakerja


Jumat, 06 Maret 2020 / 17:33 WIB
Presiden wajibkan pemda terlibat dalam pelaksanaan Kartu Prakerja
ILUSTRASI. Dimanjakan Fasilitas Umum Warga menyeberang jalan di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Bundaran HI Jakarta, Kamis (25/4).Presiden wajibkan pemda terlibat dalam pelaksanaan Kartu Prakerja KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/04/2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu Kartu Prakerja. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. 

Dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, menurut pasal 31, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Perpres ini. 

Baca Juga: Pemerintah bentuk Komite Cipta Kerja untuk implementasi kartu prakerja

Pemda diwajibkan memberikan dukungan dalam beberapa bentuk. Di antaranya melakukan sosialisasi pelaksanaan program Kartu Prakerja dan menyediakan data lembaga pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah.

Pemda juga diminta menyediakan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah, serta memfasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada program Kartu Prakerja seperti yang diuraikan pada pasal 28 beleid tersebut. 

Di samping itu, Pemda juga dapat memberikan dukungan dalam rupa sistem berbagi biaya pendanaan program Kartu Prakerja, dan/atau pendampingan kepada penerima manfaat program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah (UKM). 

Baca Juga: Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja

Adapun, segala biaya yang diperlukan Pemda untuk mendukung pelaksanaan program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×