kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya


Rabu, 27 November 2019 / 14:44 WIB
Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi resmi kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendorong peningkatan investasi. 

Instruksi tersebut tertuang dalam beleid Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. 

Instruksi pertama dan paling banyak ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden meminta BKPM untuk mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB). 

Baca Juga: Menghambat Investasi, Jokowi Cabut 40 Peraturan Menteri (Permen)

Presiden juga meminta BKPM mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian dan lembaga (K/L). 

Nantinya, rekomendasi hasil evaluasi tersebut juga disampaikan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga. 

BKPM juga diminta memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. 

Pada poin instruksi keempat, Presiden juga meminta Kepala BKPM untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh menteri dan kepala lembaga. 

Selanjutnya, BKPM diminta melaporkan pelaksanaan tugas pembuatan NSPK tersebut setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden. 

Adapun kepada seluruh menteri dan kepala lembaga, Presiden meminta agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

Pertama, mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing K/L. 

Kedua, mengurangi jumlah, menyederhanakan prosedur dan persyaratan, serta mempercepat penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing K/L. 

Ketiga, menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala BKPM. Serta keempat, mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM

Kelima, menteri dan kepala lembaga diminta menugaskan sekretaris jenderal/sekretaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Untuk itu, Presiden juga menginstruksikan agar para menteri dan kepala lembaga berkoordinasi dengan K/L terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi atau pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu. 

Terakhir, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Inpres tersebut dan melaporkannya kepada Presiden. 

Inpres ini resmi ditandatangan dan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 22 November lalu untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×