kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya


Rabu, 27 November 2019 / 14:44 WIB
Presiden terbitkan instruksi percepatan kemudahan usaha dan investasi, simak isinya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Adapun kepada seluruh menteri dan kepala lembaga, Presiden meminta agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

Pertama, mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing K/L. 

Kedua, mengurangi jumlah, menyederhanakan prosedur dan persyaratan, serta mempercepat penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing K/L. 

Ketiga, menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala BKPM. Serta keempat, mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM

Kelima, menteri dan kepala lembaga diminta menugaskan sekretaris jenderal/sekretaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Untuk itu, Presiden juga menginstruksikan agar para menteri dan kepala lembaga berkoordinasi dengan K/L terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi atau pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu. 

Terakhir, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Inpres tersebut dan melaporkannya kepada Presiden. 

Inpres ini resmi ditandatangan dan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 22 November lalu untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×