Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun kepada seluruh menteri dan kepala lembaga, Presiden meminta agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pertama, mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing K/L.
Kedua, mengurangi jumlah, menyederhanakan prosedur dan persyaratan, serta mempercepat penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing K/L.
Ketiga, menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala BKPM. Serta keempat, mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM
Kelima, menteri dan kepala lembaga diminta menugaskan sekretaris jenderal/sekretaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
Untuk itu, Presiden juga menginstruksikan agar para menteri dan kepala lembaga berkoordinasi dengan K/L terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi atau pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Terakhir, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Inpres tersebut dan melaporkannya kepada Presiden.
Inpres ini resmi ditandatangan dan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 22 November lalu untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News