kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,76   3,43   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden rilis Perpres pendidikan karakter


Rabu, 06 September 2017 / 15:58 WIB
Presiden rilis Perpres pendidikan karakter


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo memandang penting pendidikan karakter di sekolah. Terkait hal itu, hari ini Rabu (6/9), Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Turut mendampingi Presiden dalam penandatanganan ini antara lain: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Baru saja saya menandatangani Perpres penguatan pendidikan karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan karakter ini," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu melakukan diskusi saat menerima sejumlah masukan dari pimpinan atau perwakilan dari lembaga maupun organisasi sosial keagamaan di Istana Merdeka. Tampak beberapa yang hadir dalam acara itu ialah perwakilan dari PBNU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Rabithah Ma'ahid Islamiyah, MUI, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan PP Persis.

"Perpres ini kita siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada. Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif," ucapnya.

Kepala Negara memastikan bahwa Perpres tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis sehingga dapat betul-betul diterapkan di lapangan.

"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×