Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pakok dan Barang Penting. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi," bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.
Baca Juga: Pemerintah sederhanakan izin impor, apa saja produk yang mendapat kelonggaran?
Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan ketentuan: a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni: a. mendukung program Pemerintah; dan/atau b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagai berikut:
1. Jenis Barang Kebutuhan Pokok, terdiri dari: A) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian: a. beras; b. kedelai bahan baku tahu dan tempe; c. cabai; d. bawang merah. B) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri: a. Gula; b. Minyak Goreng; c. tepung terigu. C). Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan: a. daging sapi; b. daging ayam ras; c. telur ayam ras; d. ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
2. Jenis Barang Penting, terdiri dari: 1. Benih (padi, jagung dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; 7. Baja ringan.
Baca Juga: Segmen korporasi menopang pertumbuhan kredit Bank Mega di kuartal I-2020
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Kebijakan dan pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sesuai Perpres tersebut, dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Kebijakan dan pengendalian, seusai Perpres tersebut, termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store, dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News