kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah sederhanakan izin impor, apa saja produk yang mendapat kelonggaran?


Kamis, 23 April 2020 / 12:40 WIB
Pemerintah sederhanakan izin impor, apa saja produk yang mendapat kelonggaran?
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona

Beleid yang diundangkan tanggal 14 April 2020 lalu itu mempermudah persyaratan perizinan impor. Bahwa pemberian persyaratan izin impor dapat diberikan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

Rapat koordinasi tersebut juga harus dihadiri minimal oleh menteri atau kepala yang membidangi barang yang diimpor. Keputusan izin impor dituangkan dalam risalah atau notelensi rapat.

Persyaratan teknis juga dapat ditangguhkan atau dikecualikan untuk impor. Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan memerhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Tiga keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu. Antara lain kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.

Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat ditugaskan untuk melakukan impor. Menteri perdagangan memberikan izin impor berdasarkan pemberian syarat impor melalui rapat koordinasi.

Jenis dan jumlah produk yang diimpor juga dapat ditentukan melalui rapat koordinasi. Pada beleid tersebut disebutkan produk impor yang dimudahkan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau chkai sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×