CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pemerintah sederhanakan izin impor, apa saja produk yang mendapat kelonggaran?


Kamis, 23 April 2020 / 12:40 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Penyederhanaan tersebut berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana, dan/atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona

Beleid yang diundangkan tanggal 14 April 2020 lalu itu mempermudah persyaratan perizinan impor. Bahwa pemberian persyaratan izin impor dapat diberikan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

Rapat koordinasi tersebut juga harus dihadiri minimal oleh menteri atau kepala yang membidangi barang yang diimpor. Keputusan izin impor dituangkan dalam risalah atau notelensi rapat.

Persyaratan teknis juga dapat ditangguhkan atau dikecualikan untuk impor. Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan memerhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Tiga keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu. Antara lain kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.

Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat ditugaskan untuk melakukan impor. Menteri perdagangan memberikan izin impor berdasarkan pemberian syarat impor melalui rapat koordinasi.

Jenis dan jumlah produk yang diimpor juga dapat ditentukan melalui rapat koordinasi. Pada beleid tersebut disebutkan produk impor yang dimudahkan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau chkai sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×