kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.600   21,00   0,13%
  • IDX 8.236   -14,72   -0,18%
  • KOMPAS100 1.128   -2,88   -0,25%
  • LQ45 794   -6,27   -0,78%
  • ISSI 294   2,19   0,75%
  • IDX30 415   -3,20   -0,76%
  • IDXHIDIV20 467   -5,18   -1,10%
  • IDX80 124   -0,52   -0,42%
  • IDXV30 134   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 130   -1,31   -1,00%

Presiden Jokowi siap divaksin pekan depan


Selasa, 05 Januari 2021 / 13:49 WIB
Presiden Jokowi siap divaksin pekan depan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan disuntik vaksin virus corona (Covid-19) pada pekan depan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. 

Mekanisme vaksinasi akan dibahas pada Jumat (8/1) mendatang.

"Iya (divaksin Rabu 13 Januari) dan tata cara prosesnya akan dibahas pada Jumat ini," ujar Heru kepada wartawan, Selasa (5/1).

Heru mengungkapkan nantinya akan dibahas siapa saja yang ikut vaksinasi bersama presiden. Termasuk perwakilan dari masyarakat.

"Hari Jumat kita bahas siapa saja dari perwakilan masyarakat, TNI," terang Heru.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan divaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021

Nantinya vaksinasi yang dilakukan kepada Jokowi akan disiarkan secara langsung. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19.

Diharpakan nantinya vaksinasi akan dilanjutkan sejumlah daerah. Terutama di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan kota besar yang ada.

Sebagai informasi saat ini Indonesia telah mendatangkan 3 juta dosis vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac. Vaksinasi akan menunggu pemberian izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selanjutnya: Pekan kedua Januari 2021, izin vaksin Covid-19 dari BPOM diperkirakan terbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×