kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi resmikan bandara dan tinjau tanggul di Kalbar


Rabu, 08 Desember 2021 / 09:12 WIB
Presiden Jokowi resmikan bandara dan tinjau tanggul di Kalbar
Presiden Joko Widodo tiba untuk kunjungan kerja sekaligus meresmikan Bandar Udara Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 8 Desember 2021.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan kunjungan kerja.

Bersama rombongan terbatas, Jokowi lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kepala Negara Republik Indonesia itu menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 07.00 WIB.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Jokowi dan rombongan akan melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat ATR Garuda dan pesawat CN 295 TNI AU menuju Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Pemerintah mempersiapkan relokasi hunian masyarakat yang terdampak erupsi Semeru

Setibanya di Bandar Udara Tebelian, Kabupaten Sintang, Jokowi diagendakan untuk  meninjau sejumlah fasilitas dan meresmikan bandara tersebut.

Setelahnya, ia akan meninjau pembangunan tanggul pengendali banjir di Kelurahan Ladang. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu juga akan menyerahkan bantuan sosial kepada warga terdampak banjir di halaman Detasemen Kesehatan Wilayah Sintang.

Mengakhiri kunjungan kerjanya, Jokowi diagendakan untuk melakukan penanaman pohon bersama masyarakat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Kelurahan Kedabang.

Turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan menuju ke Provinsi Kalimantan Barat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×