CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Presiden Jokowi masih belum putuskan kenaikan iuran JKN


Kamis, 29 Agustus 2019 / 18:37 WIB
Presiden Jokowi masih belum putuskan kenaikan iuran JKN
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dibicarakan. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin bilang rencana kenaikkan itu akan dibahas oleh Presiden Joko Widodo.

"Kan belum selesai, sebentar ini presiden balik mungkin malam ini di Bogor atau besok, masih dibicarakan," ujar Ngabalin di kompleks istana kepresidenan, Kamis (29/8).

Baca Juga: Kalau jadi naik, ini dia perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif iuran JKN untuk kelas I dan kelas II lebih tinggi dibandingkan tarif yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sri Mulyani membeberkan, tarif iuran JKN untuk kelas II diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN yang sebesar Rp 75.000 per bulan per orang.

Sementara, iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000, lebih tinggi dari usul DJSN yang sebesar Rp 120.000 per bulan per orang. Tarif ini diusulkan berlaku mulai Januari 2020.

Saat ini, tarif iuran JKN yang ditetapkan untuk kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan per orang dan tarif untuk kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan per orang.

Baca Juga: Ini usulan Apindo sebelum pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Sementara, untuk tarif iuran BPJS kelas III, Sri Mulyani mengatakan usulan DJSN yang sebesar Rp 42.000 per bulan per orang masih bisa diadopsi.

Usulan itu pun dianggap memberatkan oleh sejumlah pihak. Penentangan besaran kenaikkan iuran JKN itu dilontarkan oleh kalangan buruh dan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×