kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Presiden Jokowi batalkan remisi untuk pembunuh wartawan


Sabtu, 09 Februari 2019 / 15:09 WIB
Presiden Jokowi batalkan remisi untuk pembunuh wartawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi sendiri di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

"Pembatalan ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, pembatalan remisi bagi Susrama tersebut dilaksanakan selain atas masukan publik, juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.

Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara. Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.

Setelah telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama.

Pemberian remisi itu berbuntut polemik. Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis, memprotes kebijakan itu. Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul, "Presiden Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×