Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait suap izin reklamasi teluk Jakarta Utara. Mereka adalah Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land.
Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan Sanusi merupakan selaku pihak penerima uang dari Ariesman. Diketahui, pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara yaitu Trinanda.
Asal tahu saja, ketiga tersangka tersebut terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3). Penyidik menangkap Sanusi dan GER di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan setelah menerima uang dari Trinanda. Sedangkan, Trinanda ditangkap kantornya yang berada diwilayah Jakarta Barat.
Dalam tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Jaguar Hitam plat nomor B 123RX, dan uang sebesar Rp 1,140 miliar. Uang tersebut diberikan dalam pecahan Rp 100.000 dan US$100.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan PT Agung Podomoro Land untuk mendapatkan proyek reklamasi teluk Jakarta Utara dan bukan pemberian pertama. Asal tahu saja, perusahaan berkode APLN ini merupakan perusahaan pemenang tender proyek pemerintah daerah DKI Jakarta.
Diketahui uang suap yang telah diterima oleh Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Dan sampai saat ini masih belum ketahui total nilai komitmennya.
Sampai saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik KPK. Sedangkan untuk Ariesman belum ditahan oleh KPK karena masih belum diketahui keberadaannya. "Kami berharap yang bersangkutan bisa ko0peratif dan menyerahkan diri," tambahnya.
Agus mengaku KPK pun telah mengeluarkan surat permohonan pencekalan terhadap Ariesman. Tidak hanya itu, KPK terus dalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan bakal mengenai anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News