kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Praperadilan Novel ditolak, ini kata Ketua KPK


Selasa, 09 Juni 2015 / 19:55 WIB
Praperadilan Novel ditolak, ini kata Ketua KPK
ILUSTRASI. Kombucha bermanfaat melancarkan pencernaan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki menghormati putusan praperadilan yang menolak permohonan penyidik KPK Novel Baswedan. Ruki mengaku tidak akan mencampuri hasil putusan pengadilan tersebut.

"Saya tidak akan mencampuri urusan peradilan. Jangankan Novel, yang menyangkut KPK saya akan jawab proporsional," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Selain itu, Ruki juga meminta KPK menanggapi putusan itu secara tepat. "Saya akan tugasi petugas biro hukum hadapi secara proporsional," ucapnya.

Ruki menegaskan bahwa KPK tidak akan mengintervensi institusi lain dalam menegakkan hukum. Bila Novel merasa keberatan dengan putusan tersebut, ia mempersilakannya mengajukan perlawanan.

"Harus kita hormati. Pendapatnya kita hormati. Bahwa tidak puas, kita lakukan upaya lain," ucap Ruki.

Hakim tunggal Zuhairi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan terhadap Polri, Selasa (9/6). Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×