kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praperadilan atas deponir Samad-BW ditolak


Kamis, 24 Maret 2016 / 08:46 WIB
Praperadilan atas deponir Samad-BW ditolak


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyambut baik ditolaknya gugatan praperadilan atas deponir terhadap dua mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut dia, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tepat karena keputusan deponir tidak bisa digugat.

"Seperti saya katakan, deponering itu bukan bagian dari hukum acara. Yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara," ujar Prasetyo, Rabu (23/3) malam.

Prasetyo mengatakan, deponir merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara.

Ia menggunakan hak prerogatif itu dengan alasan kepentingan umum.

"Ini untuk mengingatkan kembali ke semua pihak bahwa deponering itu adalah keputusan final yang dikeluarkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara," kata Prasetyo.

Ia meminta kepada pihak yang menggugat dapat menerima putusan itu dengan bijak.

Gugatan itu dilayangkan oleh dua terpidana KPK, Suryadharma Ali dan Otto Cornelis Kaligis. Selain itu, keduanya juga menggugat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Adapun alasan penolakan permohonan itu karena gugatan dinilai prematur.

Keputusan deponir terhadap Abraham dan Bambang juga digugat oleh lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Sementara permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi. Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, ada pemisahan permohonan praperadilan antara Abraham dan Bambang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×