kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa agung stop kasus Samad & BW


Kamis, 03 Maret 2016 / 21:26 WIB
Jaksa agung stop kasus Samad & BW


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

"Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).

Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir. "Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ungkap Prasetyo.

Dia menjelaskan, opsi deponering diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×