Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah proses pengadaan barang jasa dan pelaksanaan proyek pemerintah. Rencananya, perubahan ini dilakukan melalui revisi ketiga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Salah satu poin perubahan pola pengadaan tersebut akan dilakukan dengan mengubah urutan tahap pra kualifikasi pelaksanaan proyek. Jika biasanya tahapan prakualifikasi proyek setelah tender, maka nantinya tahap prakualifikasi sebelum tender.
"Prakualifikasi akan dilakukan Oktober, November, sehingga ketika DIPA keluar, semua langsung bisa dikerjakan," kata Dedy, pekan lalu.
Selain perubahan tersebut, Dedy mengatakan, untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa, pemerintah akan melibatkan swasta. Rencananya, pelibatan swasta tersebut akan dilakukan dalam bentuk agen pembelian atau procurement agent.
Dengan keterlibatan ini, nantinya swasta akan ditunjuk oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga untuk merencanakan proyek dan menenderkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News